<p><img height="100px" src="https://puskesmasmengwi2.badungkab.go.id/storage/puskesmasmengwi2/image/WhatsApp Image 2024-05-30 at 12.23.31.jpeg" weigth="100px" /></p> <p>Studi Kaji Dinas Kesahatan Serdang Bedagai ke UPTD Puskesmas Mengwi II membahas mengenai pelaksanaan BLUD di Puskesmas. BLUD Puskesmas merupakan alternatif bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola puskesmas di wilayahnya. Dengan BLUD, pemerintah dapat membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam pengelolaan puskesmas. Hal ini memberikan peluang bagi swasta, masyarakat, dan lembaga non-pemerintah untuk ikut serta dalam meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, BLUD Puskesmas dapat membantu mempertahankan keberlangsungan Puskesmas di wilayah yang memiliki tantangan khusus, seperti wilayah terpencil atau daerah dengan angka kematian bayi yang tinggi. Dalam pengelolaan BLUD Puskesmas, pihak manajemen diharuskan untuk membuat laporan keuangan secara terbuka dan transparan. Hal ini memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BLUD Puskesmas, baik itu pihak swasta, masyarakat, atau pemerintah. Dalam pengelolaan BLUD Puskesmas, pihak manajemen memiliki fleksibilitas dalam mengatur jadwal pelayanan, anggaran, dan sumber daya manusia. Dalam hal ini, BLUD Puskesmas dapat merespon kebutuhan pelayanan secara lebih cepat dan efektif (Rabu, 29 Mei 2024).</p>
KEGIATAN STUDI KAJI DARI DINAS KESEHATAN SERDANG BEDAGAI DI UPTD PUSKESMAS MENGWI II
30 May 2024